TV Online : MIVO,RCTI,SCTV,INDOSIAR,TRANS7,TRANSTV,ANTV,TVONE,DAAI TV,SAPCETOON

Rabu, 09 Februari 2011

SBY: Bubarkan Organisasi yang Meresahkan

TEMPO Interaktif, Kupang - Presiden SBY sakali lagi menyuarakan kecamannya atas berbagai aksi kekerasan yang terjadi beruntun di Cikeusit, Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah. "Untuk kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, jika perlu dibubarkan, dan dicarikan alasannya yang sesuai dengan hukum dan demokrasi" kata Yudhoyono.

Pernyataan itu disampaikan saat brpidato dalam Puncak Acara Hari Pers Nasional 2011 yang berlangsung di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/2).

Menurut Yudhoyono, jika aksi kekerasan antar umat beragama akhir-akhir ini dibiarkan, Indonesia bisa mundur ke era 1998-2003 yang diwarnai konflik antar umat di beberapa tempat. "Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengatasinya. Di era itu, saya sebagai Menko Polkam harus berusaha keras meredam konflik," kata Yudhoyono.

Presiden kemudian mengajak semua pemimpin umat agar tidak mengajak umatnya untuk main hakim sendiri.

Sedangkan kepada aparat pemerintah, "Saya minta agar tidak memberi pernyataan yang tidak sejalan dengan kerukunan antar umat beragama lagi."

Khusus kepada media, presiden minta juga dewan pers, memberi dukungan dan kerjasama dengan menyiarkan pemberitaan yang segaris dengan tekad dan komitmen memperkokoh kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

Pada kesempatan yang sama Menko Polhukam, Djoko Suyanto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan empat instruksi terkait kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. "Ada empat instruksi yang dikeluarkan presiden terkait kerusuhan Temanggung," katanya di Kupang.

Empat instruksi presiden tersebut, di antaranya pihak kepolisian, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera mengusut kerusuhan itu, mencari dan menangkap para pelaku tindakan pengusakan dan anarkis, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan aparat TNI dan kepolisian untuk melakukan tindakan deteksi dan pencegahan dini serta menindak tegas tindakan yang terjadi di luar kepatutan. "Pemerintah daerah harus melaksanakan tugas dan bertanggungjawab sesuai dengan kewengan yang telah diberikan," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TV-Online