TV Online : MIVO,RCTI,SCTV,INDOSIAR,TRANS7,TRANSTV,ANTV,TVONE,DAAI TV,SAPCETOON

Sabtu, 29 Januari 2011

TKW Disiksa Majikan di Arab Saudi


Korban yang bernama Armayeh binti Sayuri lebih memilih damai dengan majikannya.
Minggu, 30 Januari 2011, 10:05 WIB


VIVAnews - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi sasaran penyiksaan majikannya di Madinah, Arab Saudi. Namun kendati disiksa, TKW ini menolak untuk mengajukan tuntutan dan memilih berdamai dengan majikannya tersebut.

Hal ini disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, kepada VIVAnews.com, Sabtu malam. Dia menjelaskan korban yang bernama Armayeh binti Sayuri melarikan diri dari majikan pada Rabu, 26 Januari 2011. Wanita berusia 20 tahun ini kabur ke rumah sakit King Fahd, Madinah, dan langsung mendapatkan perawatan.

“Di rumah sakit tersebut, perawat memang bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh untuk memantau apakah ada kasus yang menimpa warga negara Indonesia,” ujar Tene.

Kemudian, lanjut Tene, pihak rumah sakit langsung menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah untuk melaporkan kasus tersebut. Keesokan harinya, pihak KJRI langsung mengirimkan tim untuk menyelidiki penyiksaan yang dialami oleh Armayeh. Saat ini, ujar Tene, sudah ada seorang staf wanita yang mendampingi Armayeh setiap hari di rumah sakit.

“Prioritas utama kami adalah memastikan pelayanan kesehatan korban terpenuhi dan memastikan hukum dapat ditegakkan,” kata Tene.

Tene mengaku belum mendapatkan informasi mengenai seberapa parah luka-luka yang dialami oleh Armayeh. “Namun jika harus sampai dirawat di rumah sakit King Fahd, kemungkinan lukanya parah,” jelas Tene.

Pada penyelidikan awal oleh kepolisian Madinah, terungkap penyiksaan memang dilakukan oleh majikan wanita korban. Majikan yang belum diketahui namanya tersebut telah ditahan oleh polisi. Kendati mendapatkan penyiksaan yang cukup parah, Armayeh dilaporkan tidak akan menuntut hukuman qishash kepada pelaku. Jika demikian, ujar Tene, berarti kasus ini hanya akan diproses perdata, pelaku hanya akan membayar biaya kompensasi.

“Saat ini pihak KJRI tengah menyelidiki apakah permintaan itu benar-benar dari Armayeh dan dilakukan dengan tanpa tekanan,” kata Tene.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TV-Online